Halaman
Selamat Datang
Selamat membaca dan mengutip, jangan menjadi plagiat
Bagi pemilik tulisan harap kunjungi "surat untuk penulis"
Bagi pemilik tulisan harap kunjungi "surat untuk penulis"
Selasa, 16 Agustus 2011
Undang-Undang Nan Dua Puluh daerah Bungo (catatan Penelitian)
Oleh : Febby Febriyandi. YS
Masyarakat Melayu Bungo memiliki undang-undang adat yang disebut undang-undang nan dua puluh. Undang-undang ini berlaku mengikat, tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga. Berbeda dengan undang-undang Pidana maupun Perdata yang diakui oleh negara, undang-undang nan dua puluh tidak mencantumkan sanksi dalam sebuah kitab. Sanksi terhadap pelanggaran undang-undang nan dua puluh diatur dalam bagian lain, yaitu diatur dalam lembago adat yang berdasarkan hukum mungkin dan patut.
Undang-Undang nan dua puluh terbagi dalam dua bagian yaitu undang-undang nan delapan dan undang-undang nan dua belas. Undang-undang nan delapan merupakan aturan untuk perbuatan yang digolongkan kedalam tindak kejahatan pidana, sedangkan undang-undang nan dua belas lebih sebagai aturan hidup sehari-hari. Undang-undang nan delapan terdiri dari :
1. Tikam-bunuh,
Tikam adalah perbuatan menikam seseorang baik secara sengaja ataupun tidak sengaja yang menyebabkan orang tersebut terluka. Dalam ungkapan adat disebutkan kok darah lah terpecik ke Bumi, kok daging lah terkuak. Bunuh adalah perbuatan sengaja atau tidak yang menyebabkan meninggalnya orang lain. Ungkapan adat berbunyi : kok bangkai lah teguling, kok mati lah tebuju.
2. Upeh-racun
Upeh adalah perbuatan menganiaya orang lain dengan cara memberikan makanan atau minuman, sehingga menyebabkan orang tersebut menderita penyakit parah dan menahun.
Racun adalah perbuatan menganiaya orang lain dengan memberi makan atau minum yang telah diberi racun sehingga menyebabkan kematian. Dalam ungkapan adat disebutkan : upeh nan menyesak, racun dan betabung.
3. Samun-sakai
Samun ialah perbuatan mengambil barang orang lain dengan paksa dan disertai dengan penganiayaan. Sedangkan sakai adalah perbuatan mengambil harta benda milik orang lain dengan cara mencuri baik siang maupun malam hari. Dalam ungkapan adat disebutkan :
Jenjang tertegak dibelakang rumah
Terbebak dinding
Terateh lantai
Tergulung atap
Terpekik pingkau orang banyak
4. Sumbang-salah
Sumbang ialah suatu perbuatan atau sikap yang dianggap jelek, janggal, tidak pantas dalam pandangan masyarakat. Dalam ungkapan adat disebutkan : sumbang kato,sumbang mato, sumbang tegak, sumbang duduk, sumbang perbuatan. Salah adalah perbuatan yang tergolong kedalam induk kesalahan menurut adat, disertai dengan bukti yang dapat diperiksa. Ungkapan adat menyebutkan :
Salah di rajo,mati
Salah laki-laki dengan isteri orangmati jugo hukumnyo
Salah bujang dengan gadis
Kaki salah langkah, tangan salah jangkau, tunjuk terdorong
Salah hutang tadahno.
5. Dago-dagi
Dago adalah perbuatan menentang ketentuan adat, atau merencanakan suatu kejahatan untuk memfitnah serta mencemarkan nama baik pimpinan adat. Sedangkan dagi adalah membuat kejahatan yang menghebohkan negeri, menentang pemimpin sehingga terjadi kekacauan.
6. Siar-bakar
Siar adalah perbuatan sengaja membakar ladang atau rumah tetapi tidak sampai habis, sedangkan bakar adalah perbuatan membakar rumah atau ladang sampai habis
7. Melesit-menerangko
Melasit adalah mengugurkan anak dalam kandungan, sedangkan menerangko adalah sengaja membuat keributan di dalam kampung sehingga orang lain teraniaya
8. Lembuk-lembai
Umbuk adalah merayu orang lain sehingga terjebak melakukan suatu kejahatan atau perbuatan yang buruk. Lembai adalah mengulur-ulur waktu yang menyebabkan datangnya bahaya, sehingga orang lain menjadi teraniaya.
Undang-undang nan delapan masing-masing berpasang-pasangan sehingga menjadi enam belas undang-undang. Enam belas undang-undang tersebut terbagi pula ke dalam dua bagian yaitu delapan diatas yang disebut undang-undang semato-mato, dan delapan di bawah yang disebut ikuk undang kepalo peseko.
Dalam undang-undang nan delapan juga disebutkan sanksi kepada siap saja yang melanggar hukum adat. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran, makin besar kesalahan semakin berat sanksi yang dikenakan. Pelanggaran seperti menikam bumi (inces antara anak laki-laki dengan ibu), mencarak telur (inces antara anak perempuan dengan ayah), menyunting bungo setangkai (berbuat mesum dengan saudara ipar), atau mandi dipancuran gading (berbuat mesum dengan isteri orang), secara adat dikenakan sanksi seekor kerbau, beras seratus gantang, kain putih enam belas kayu, dilengkapi dengan seasam segaram, selemak semanis (bumbu dapur). Kejahatan lain seperti lebam balu, dikenakan sanksi tepung tawar. Luko tekuak, dikenakan sanksi seekor kambing, beras dua puluh gantang, kain empat kayu, selemak semanis seasam segaram. Luko garis, dikenakan sanksi seekor ayam, beras segantang, dan nasi putih kuah kuning. Mati bangun, dikenakan sanksi kerbau seekor, beras seratus gantang, kain delapan kayu dilengkapi bumbu dapur.
Undang-undang nan dua belas terdiri dari :
1. Undang Tebing serto tepian
2. Undang Rumah serta tengganai
3. Undang Luhak serto penghulu
4. Undang Kampung serto tuo
5. Undang Negri serto batin
6. Undang Rantau serta jenang
7. Undang Alam serto rajo
8. Undang Tanah, air serto hutan
9. Undang Ternak serto tanaman
10. Undang dagang serto utang piutang
11. Undang ambik serto tunggu tagih
12. Undang semendo menyemendo serto perkawinan.
Dalam adat masyarakat Bungo, undang-undang anan duo puluh terbagi dalam tiga tinggakatan (berjenjang naik bertanggo turun) yaitu : 1). Dua puluh di ateh namanya peseko, dan menjadi hak dari Batin serta Penghulu untuk menjaga agar tidak ada yang melanggar adat. 2). Dua puluh di tengah namanya lembago, wewenang dan hak ninik mamak untuk mengasuh dan menjaganya. 3). Dua puluh di bawah namanya tepung-tawa, wewenang dan hak tengganai untuk menyelesaikan sengketa.
Menurut informan, undang-undang nan dua puluh ini merupakan aturan pemakain adat dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana ungkapan adat mengatakan :
Rumah nan betengganai
Kampung nan betuo
Luhak dan bepenghulu
Negeri nan bebatin
Rantau nan bejenang
Alam nan berajo
Hutan lepeh rimbo tenang
Umo bekandang siang, ternak bekandang malam
Kerimbo berbungo kayu
Keayik berbungo pasir
Ketambang berbungo meh
Kesawah berbungo padi
Undang-undang nan duo belas menyangkut segala kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu sangat sulit untuk dirincikan satu persatu. Sebagai contoh undang-undang ke limo tentang negeri serto Batin. Dalam undang-undang ini diatur bahwa setiap negeri harus dipimpin oleh seorang Batin, pepatah adat menyebutkan
negeri nan bebatin
batin nan pusat jalo tumpuan ikan
batin naik negeri berutang
batin nan rindang dek adat, rimbun dek peseko.
Oleh karena itu, seseorang yang duduk sebagai pemimpin adat atau anggora majelis adat, harus benar-benar menguasai seluk beluk undang-undang nan dua puluh. Jika pemimpin adat tidak menguasai, keputusan yang dibuatnya akan bertolak belakang dengan hukum adat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar